Dewan Pengarah
  1. Menetapkan Visi dan Misi.
  2. Merumuskan dan menetapkan Tujuan LSP UMSIDA.
  3. Menetapkan program kerja jangka panjang dan menengah.
  4. Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP UMSIDA.
  5. Menjalin hubungan dan komunikasi dengan stakeholder.
Direktur
  1. Melaksanakan program kerja LSP UMSIDA.
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi.
  3. Menyiapkan rencana program dan anggaran.
  4. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah.
Komite Skema Sertifikasi
  1. Merencanakan dan mengorganisasikan asesmen.
  2. Mengases kompetensi.
  3. Mengembangkan perangkat asesmen.
Manajer Sertifikasi 
  1. Memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi.
  2. Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi.
  3. Memfasilitasi penyusunan dan pengusulan standar kompetensi baru.
  4. Memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan paket sertifikasi.
  5. Melaksanakan kegiatan asesmen.
  6. Melaksanakan verifikasi TUK.
  7. Mengembangkan skema sertifikasi.
  8. Melaksanakan rekrutmen dan pemeliharaan kompetensi Asesor.
Manajer Mutu
  1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP.
  2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu.
  3. Melakukan monitoring pelaksanaan program sertifikasi.
  4. Melakukan audit internal dan kaji ulang LSP UMSIDA.
Manajer Administrasi dan Keuangan
  1. Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi, melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP.